Lumajang - Satlantas Polres Lumajang tidak melarang untuk menggunakan sepeda matic dijalur B29 pegunungan asalkan kendaraannya layak pakai serta mempunyai kemampuan mengemudi yang baik.
Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa pengemudi harus sabar serta hati-hati supaya meminimalisir laka lantas karena out of control.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Satlantas Polres Lumajang Tilang Pelanggar
" itu aja mbak yang penting, kelayakan kendaraan dan kemampuan mengemudinya" Kata AKP Bayu.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Dia juga menjelaskan bahwa salah satu teknik paling susah adalah cara mengerem terutama di jalan turunan. "Berbeda dengan motor biasa, mengerem di jalan turunan dengan motor matic itu tidak bisa sembarangan," jelasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi