Lumajang - Polsek Candipuro berhasil tangkap 2 pelaku curas Hp yang kerap beraksi di Kawasan Hutan Pinusan Dusun Krajan Desa Penanggal Kecamatan Candipuro, kedua tersangka yaitu Dian Ari (23) dan Sulaiman (26) keduanya warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Sabtu, (8/5/2021).
Informasi dihimpun dari Mapolsek Candipuro bahwa pelaku melakukan hal tersebut untuk digunakan membeli minum-minuman keras. Polisi berhasil menangkap Dian Ari pada jam 19.00 WIB di areal pemakaman umum Desa Candipuro Kecamatan Candipuro dan pada jam 20.00 WIB Sulaiman berhasil ditangkap di kediaman rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tang dan HP.
Baca juga: Duel Carok Warga Desa Tanggung Lumajang Bersimbah Darah
"Tang tersebut ia gunakan untuk menakuti korban dan menyasar anak-anak sekolah" Kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito SH
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja
Dari hasil introgasi polisi ke Sulaiman mengakui telah melakukan tindak pidana curas bersama sama Dian Ari dan berhasil merampas 2 buah hp yakni 1 buah Realme C11 dan 1 buah Hp merk Vivo Y12 .
Baca juga: Sukses Laksanakan PKM Internasional di Malaysia
Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi. (ind/har/red)
Editor : Redaksi