Lumajang - Polsek Candipuro berhasil tangkap 2 pelaku curas Hp yang kerap beraksi di Kawasan Hutan Pinusan Dusun Krajan Desa Penanggal Kecamatan Candipuro, kedua tersangka yaitu Dian Ari (23) dan Sulaiman (26) keduanya warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Sabtu, (8/5/2021).
Informasi dihimpun dari Mapolsek Candipuro bahwa pelaku melakukan hal tersebut untuk digunakan membeli minum-minuman keras. Polisi berhasil menangkap Dian Ari pada jam 19.00 WIB di areal pemakaman umum Desa Candipuro Kecamatan Candipuro dan pada jam 20.00 WIB Sulaiman berhasil ditangkap di kediaman rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tang dan HP.
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
"Tang tersebut ia gunakan untuk menakuti korban dan menyasar anak-anak sekolah" Kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito SH
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
Dari hasil introgasi polisi ke Sulaiman mengakui telah melakukan tindak pidana curas bersama sama Dian Ari dan berhasil merampas 2 buah hp yakni 1 buah Realme C11 dan 1 buah Hp merk Vivo Y12 .
Baca juga: Antusiasme Membludak, MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda” di Lumajang
Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi. (ind/har/red)
Editor : Redaksi