Candipuro - Pelaku pencurian dengan pemberatan (maling) berinisial MZ alias N (30) warga Desa Sumberwuluh berhasil diringkus polisi. Pelaku beraksi di Dusun Kebondeli Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro. Dalam melaksanakan aksinya pelaku masuk melalui jendela dan menggondol barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S. Kom menceritakan kronologi kejadian pada Sabtu (20/11/2020) sekitar jam 02.00 WIB dini hari pelaku melancarkan aksinya ketika korban terlelap tidur. Saat itu korban bangun melihat tas yang berisikan uang tunai 75 juta serta 2 buah Hanphone merk nokia 216 dan Nokia 105 yang ditaruh di atas rak televisi raib digondong maling.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Meskipun satu desa pelaku dan korban ini tidak saling kenal serta murni pencurian tidak ada unsur dendam atau lainnya," kata AKP Fajar, Jum'at (21/05/2021).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa Hp merk Nokia tipe 216 warna hitam, nokia tipe 105 warna hitam buah dan tas kecil warna coklat. Sementara uang tunai yang 75 juta sudah lenyap dipergunakan pelaku.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi