Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjaring sebanyak 18 pelanggaran. Para pemotor yang terjaring tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai standar, Minggu dini hari (29/05).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K menuturkan bahwa pengendara motor yang melintas di depan Mapolres Lumajang satu persatu diperiksa personil untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari, pengendara yang melintas langsung diperiksa oleh petugas," tuturnya, Selasa (01/06/2021).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Petugas lalu lintas pun memberikan tindakan tilang untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Lebih lanjut, ia menjelaskan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, petugas juga mengamankan 18 pemuda yang tidak menggunakan masker dan menyalahi aturan lalu lintas.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Pemuda yang terjaring razia tersebut disuruh untuk pushup. Polisi juga membagikan masker kepada mereka karena masa pandemi covid 19 belum berakhir. "Kita mereka pushup sebagai sanksi karena tidak memakai masker," pungkasnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi