Tak Dilenagkpai Surat dan Tak Standart

Razia KRYD, 18 Pemotor Ditilang Saat Melintas Depan Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Beberapa pemuda juga di sanksi push up karena tak pakai masker

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjaring sebanyak 18 pelanggaran. Para pemotor yang terjaring tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai standar, Minggu dini hari (29/05).

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K menuturkan bahwa pengendara motor yang melintas di depan Mapolres Lumajang satu persatu diperiksa personil untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari, pengendara yang melintas langsung diperiksa oleh petugas," tuturnya, Selasa (01/06/2021).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Petugas lalu lintas pun memberikan tindakan tilang untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Lebih lanjut, ia menjelaskan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, petugas juga mengamankan 18 pemuda yang tidak menggunakan masker dan menyalahi aturan lalu lintas.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Pemuda yang terjaring razia tersebut disuruh untuk pushup. Polisi juga membagikan masker kepada mereka karena masa pandemi covid 19 belum berakhir. "Kita mereka pushup sebagai sanksi karena tidak memakai masker," pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru