Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjaring sebanyak 18 pelanggaran. Para pemotor yang terjaring tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai standar, Minggu dini hari (29/05).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K menuturkan bahwa pengendara motor yang melintas di depan Mapolres Lumajang satu persatu diperiksa personil untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
Baca juga: Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang
"Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari, pengendara yang melintas langsung diperiksa oleh petugas," tuturnya, Selasa (01/06/2021).
Baca juga: Cegah Guru Terjerat Hukum Saat Disiplinkan Siswa, KORPRI Lumajang Dorong SOP yang Jelas
Petugas lalu lintas pun memberikan tindakan tilang untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Lebih lanjut, ia menjelaskan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, petugas juga mengamankan 18 pemuda yang tidak menggunakan masker dan menyalahi aturan lalu lintas.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Pemuda yang terjaring razia tersebut disuruh untuk pushup. Polisi juga membagikan masker kepada mereka karena masa pandemi covid 19 belum berakhir. "Kita mereka pushup sebagai sanksi karena tidak memakai masker," pungkasnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi