Lumajang - Parkir kendaraan roda dua maupun empat berplat Lumajang (N) di sepanjang jalan seluruh kota Lumajang gratis. Sedangkan bagi kendaraan berplat luar daerah tetap dikenakan tarif.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lumajang Irfan Timbul menjelaskan digratiskannya parkir di sepanjang jalan itu karena kendaraan dengan plat nomor Lumajang telah membayar biaya parkir langganan saat perpanjangan STNK. Apabila ada plat nomor luar kota dikenakan tarif biaya parkir dan sudah ada karcisnya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Karena karcisnya itu kita ambil di Pemda" Kata Timbul
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Tarifnya untuk sepeda motor berplat luar kota Rp 500,- sedangkan untuk mobil Rp 1.000. Pihaknya juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan bilamana mengetahui atau dilakukan pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.
Namun demikian Timbul juga mengingatkan, agar tidak mengumbar pernyataan telah di pungli tanpa disertakan dengan bukti-bukti pendukungnya. Karena bisa saja tuduhan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentunya untuk menjatuhkan seseorang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Bila merasa di pungli oleh oknum-oknum berseragam Dinas Perhubungan laporkan, untuk segera kami tindak lanjuti," pungkas Timbul.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi