Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Lumajang(lumajangsatu.com)- Meski sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD dari hasil Pemilu 9 April 2014, namun laporan dugaan kecurangan terus mengalir ke Pawaslu kabupaten Lumajang. Salah satu caleg terpilih PKB dapil 2 Lumajang, atas nama H. Slamet dilaporkan ke Panwaslu atas dugaan ijazah palsu yang duganakan untuk mendaftar menjadi caleg.
"Iya, kemeren sore (28/05) ada yang melaporkan H. Slamet ke Panwaslu atas dugaan ijazah yang digunakan untuk menjadi caleg palsu," ujar Muhammad Munir, Anggota Komisioner Panwaslu Lumajang, Kamis (29/05/2014)
Dalam laporan yang disampaikan oleh Muftin Nasi'in dan Sudarsono itu menyebutkan bahwa ijazah H. Slamet yang digunakan sebagai persyaratan menjadi caleg palsu. Mendapat laporan tentang dugaan ijazah palsu, Panwaslu langsung melakukan kajian dan akan disampaikan kepada gabungan penegak hukum terpada (Gakumdu).
"Kita akan lakukan kajian, dan kita akan libatkan Gakumdu karena pemalsuan ijazah bukan hanya tindak pidana Pemilu namun juga tindak pidana umum," jelas Munir.
Disinggung tentang apakah laporan tersebut akan mempengaruhi perolehan kursi PKB, atau caleg yag akan menjadi DPRD, hal itu merupakan kewenangan dari KPU Lumajang. "Soal dilantik atau tidak itu ranahnya KPU," paparnya.
Sementara itu, H. Slamet saat dihubungi oleh lumajangstau.com menyebutkan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. Dirinya tidak menggunakan ijazah palsu, akan tetapi ijazahnya semua asli. "Saya sekolah mas, kok seenaknya ijazah saya dibilang palsu," terangnya dengan nada sedikit agak keras.
Jika memang ijazah yang dia gunakan adalah paslu, pasti dirinya tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) karena sebelum ditetapkan semua berkas dilakukan verifikasi. "Saya diterima oleh DPC PKB dan KPU juga menetapkan saya menjadi DCT, itu beranti tidak ada masalah dengan persyartan saya. Kalau sudah kalah yang terima saja, gak usah cari-cari kesalahan orang lain," ungkapnya.
Ia menantang bagi para pihak yang melapor ke Panwaslu untuk bisa membuktikan bahwa ijazahnya paslu. Namun, jika itu tidak terbukti maka dirinya akan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau sudah menyangkut harga diri, saya akan tuntuk balik sipa yang melapor tersbut," pungkasnya.(Yd/red)
"Iya, kemeren sore (28/05) ada yang melaporkan H. Slamet ke Panwaslu atas dugaan ijazah yang digunakan untuk menjadi caleg palsu," ujar Muhammad Munir, Anggota Komisioner Panwaslu Lumajang, Kamis (29/05/2014)
Dalam laporan yang disampaikan oleh Muftin Nasi'in dan Sudarsono itu menyebutkan bahwa ijazah H. Slamet yang digunakan sebagai persyaratan menjadi caleg palsu. Mendapat laporan tentang dugaan ijazah palsu, Panwaslu langsung melakukan kajian dan akan disampaikan kepada gabungan penegak hukum terpada (Gakumdu).
"Kita akan lakukan kajian, dan kita akan libatkan Gakumdu karena pemalsuan ijazah bukan hanya tindak pidana Pemilu namun juga tindak pidana umum," jelas Munir.
Disinggung tentang apakah laporan tersebut akan mempengaruhi perolehan kursi PKB, atau caleg yag akan menjadi DPRD, hal itu merupakan kewenangan dari KPU Lumajang. "Soal dilantik atau tidak itu ranahnya KPU," paparnya.
Sementara itu, H. Slamet saat dihubungi oleh lumajangstau.com menyebutkan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. Dirinya tidak menggunakan ijazah palsu, akan tetapi ijazahnya semua asli. "Saya sekolah mas, kok seenaknya ijazah saya dibilang palsu," terangnya dengan nada sedikit agak keras.
Jika memang ijazah yang dia gunakan adalah paslu, pasti dirinya tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) karena sebelum ditetapkan semua berkas dilakukan verifikasi. "Saya diterima oleh DPC PKB dan KPU juga menetapkan saya menjadi DCT, itu beranti tidak ada masalah dengan persyartan saya. Kalau sudah kalah yang terima saja, gak usah cari-cari kesalahan orang lain," ungkapnya.
Ia menantang bagi para pihak yang melapor ke Panwaslu untuk bisa membuktikan bahwa ijazahnya paslu. Namun, jika itu tidak terbukti maka dirinya akan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau sudah menyangkut harga diri, saya akan tuntuk balik sipa yang melapor tersbut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi