Lumajang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satlantas Polres Lumajang tidak akan melayani perpanjang SIM selama penerapan PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dari perintah Dirlantas dan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan. Kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Ini untuk mengurangi antrian atau kerumunan perpanjangan SIM" Kata AKP Bayu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi