Lumajang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satlantas Polres Lumajang tidak akan melayani perpanjang SIM selama penerapan PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dari perintah Dirlantas dan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan. Kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Ini untuk mengurangi antrian atau kerumunan perpanjangan SIM" Kata AKP Bayu.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Dia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi