Tutup Selama PPKM Darurat

Polres Lumajang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Catat Tanggalnya!

lumajangsatu.com
AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satlantas Polres Lumajang tidak akan melayani perpanjang SIM selama penerapan PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dari perintah Dirlantas dan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan. Kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

"Ini untuk mengurangi antrian atau kerumunan perpanjangan SIM" Kata AKP Bayu.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Belajar Implementasi Satu Data Indonesia ke Malang

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru