Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Proses gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini masih sampai pada tahap penyampaian tuntutan dari pihak pemohon dan pembelaan dari pihak termohon. Sidang lanjutan masih di tunda hingga hingga hari senin tanggal 2 juni 2014.
"Kemaren hingga sampai pada sidang pembacaan tuntutan dari pihak pemohon dan pembelaan dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra Komisioner KPU Lumajang yang mengikuti jalan sidang di MK, Sabtu (31/05/2014).
Apbila ada informasi bahwa MK telah mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan salah satu partai, dimungkinkan infomasi tersebut tidak benar. Sebab, sejauh ini MK belum mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa pemilu.
"Kemaren itu, tanggal 30 Mei persidangan sampai malam hanya menyampaikan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari dua pihak dan sidang lanjutan ditunda hingga hari senin," paparnya.
Lebih lajut Pudoli menyatakan, bahwa agenda sidang berikutnya untuk kabupaten Lumajang masih menunggu info dari KPU Jatim. KPU Lumajang juga masih melakukan korodinasi persiapan sidang berikutnya. "Kita masih nunggu info lebih lanjut dari KPU jatim terkait dengan persidangan di MK yang berkaitan dengan KPU Lumajang," tembahnya.
KPU juga menyiapkan berkas-berkas tambahan untuk melakukan pembelaan. Sebab tuntutan untuk KPU Lumajang berubah dua kali, dari awalnya gugatan sifatnya umum, kemudian dalam prosesnya mengarah kepada empat Kecamatan yang ada di Lumajang.
"Awalnya tuntutan dibuat ngambang di 21 Kecamatan, tapi ternyata ada yang khusus ke empat Kecamatan, antara lain Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasrujambe dan Gucialit," pungkasnya.(Yd/red)
"Kemaren hingga sampai pada sidang pembacaan tuntutan dari pihak pemohon dan pembelaan dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra Komisioner KPU Lumajang yang mengikuti jalan sidang di MK, Sabtu (31/05/2014).
Apbila ada informasi bahwa MK telah mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan salah satu partai, dimungkinkan infomasi tersebut tidak benar. Sebab, sejauh ini MK belum mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa pemilu.
"Kemaren itu, tanggal 30 Mei persidangan sampai malam hanya menyampaikan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari dua pihak dan sidang lanjutan ditunda hingga hari senin," paparnya.
Lebih lajut Pudoli menyatakan, bahwa agenda sidang berikutnya untuk kabupaten Lumajang masih menunggu info dari KPU Jatim. KPU Lumajang juga masih melakukan korodinasi persiapan sidang berikutnya. "Kita masih nunggu info lebih lanjut dari KPU jatim terkait dengan persidangan di MK yang berkaitan dengan KPU Lumajang," tembahnya.
KPU juga menyiapkan berkas-berkas tambahan untuk melakukan pembelaan. Sebab tuntutan untuk KPU Lumajang berubah dua kali, dari awalnya gugatan sifatnya umum, kemudian dalam prosesnya mengarah kepada empat Kecamatan yang ada di Lumajang.
"Awalnya tuntutan dibuat ngambang di 21 Kecamatan, tapi ternyata ada yang khusus ke empat Kecamatan, antara lain Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasrujambe dan Gucialit," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi