Lumajang - Polisi kebut proses pemberkasan kasus pembunuhan remaja Desa Karangsari yang terjadi di pasar Hewan Lumajang. Mengingat usia tiga tersangka masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan dengan mengebut proses pemberkasan, maka penahanan tersangka pun akan lebih singkat. Pihaknya akan berupaya mempercepat proses ini (penahanan) sehingga bisa sesuai dengan Undang Undang perlindungan anak yang juga mengatur bagaimana sebuah proses peradilan pada anak.
Baca juga: Patroli JLS Digencarkan, Polsek Pasirian Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Sedangkan permasalahan sudah clear sesuai dengan yang dirilis dan tidak ada penemuan fakta terbaru. Pelaku pembunuhan AK (14) Warga Kelurahan Jogoyudan, IBS (17) warga Tompokersan dan MAW (14) warga Citrodiwangsan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang di kediamannya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Sukodono Perkuat Peran Satlinmas Jaga Keamanan Desa
"Hanya tiga tersangka saja itu Mbak," kata AKP Fajar Pria berkulit putih itu, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Kembali Masuk KEN 2026, Lumajang Perkuat Promosi Wisata Budaya Nasional
Kasus pembunuha tersebut sangat mencengangkan karena korban dan pelaku masih dibawah umur dan juga masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA. Aksi pembunuhan juga terbilang sadis, karena ditemukan luka disekujur tubuh korban dengan pergelangan tangan putus.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi