Lumajang - Video viral sopir truk oleng kini sudah diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang ketika melintas di Jalan Ranuyoso, sopir tersebut atas nama Syaifudin (21) warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Kamis, (9/9/2021).
Saat itu sang sopir dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ternyata tidak memiliki SIM. Sehingga langsung dibawa ke Mako dan dimintai keterangan, berdasarkan pengakuan pria tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi mengaku hanya untuk senang-senang saja namun aksinya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Paripurna Internal, Fraksi PKB Pemenang Kedua Tak Dapat Jatah Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lumajang
Akibat dari perbuatannya itu kini sopir dikenakan dengan pasal Pasal 311 UU LLAJ ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
"Sementara kami masih menahan truknya terlebih dahulu Mbak" kata Bripka Achmad Fendy
Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka
Pihaknya juga mengenakan Pasal 281 tentang UU Lalu Lintas Tahun 2009 lantaran tidak mempunyai SIM. Satlantas Polres Lumajang juga menghimbau agar hati-hati dijalan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, buat konten sah-sah saja namun harus yang mengedukasi. (Ind/Har/Red)
Editor : Redaksi