Lumajang - Sopir truk oleng yang viral telah diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang, Syaifudin (21) warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, terjerat pasal berlapis namun tidak ditahan oleh polisi lantaran tidak ada korban jiwa Jumat, (17/9/2021).
Menurut Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy mengatakan bahwa faktor yang menguatkan tidak ditahan lantaran tidak ada korban jiwa akibat dari konten tersebut. Dia juga menegaskan bahwa sang sopir sudah meminta maaf, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya diatas materai, kemudian ditilang sesuai prosedur, dengan barang bukti truk.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Tidak jadi ditahan Mbak hanya ditilang" Kata Bripka Fendy
Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang
Sedangkan sopir kena Pasal 311, 281, 288(3) UU Lalu Lintas tahun 2009. Sebelumnya Video viral sopir truk oleng diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang ketika melintas di Jalan Ranuyoso pada Kamis, (9/9/2021).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Saat itu sang sopir dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ternyata tidak memiliki SIM. Sehingga langsung dibawa ke Mako dan dimintai keterangan, berdasarkan pengakuan pria tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi mengaku hanya untuk senang-senang saja namun aksinya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (ind/har/red)
Editor : Redaksi