Lumajang - Sopir truk oleng yang viral telah diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang, Syaifudin (21) warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, terjerat pasal berlapis namun tidak ditahan oleh polisi lantaran tidak ada korban jiwa Jumat, (17/9/2021).
Menurut Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy mengatakan bahwa faktor yang menguatkan tidak ditahan lantaran tidak ada korban jiwa akibat dari konten tersebut. Dia juga menegaskan bahwa sang sopir sudah meminta maaf, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya diatas materai, kemudian ditilang sesuai prosedur, dengan barang bukti truk.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
"Tidak jadi ditahan Mbak hanya ditilang" Kata Bripka Fendy
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Sedangkan sopir kena Pasal 311, 281, 288(3) UU Lalu Lintas tahun 2009. Sebelumnya Video viral sopir truk oleng diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang ketika melintas di Jalan Ranuyoso pada Kamis, (9/9/2021).
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
Saat itu sang sopir dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ternyata tidak memiliki SIM. Sehingga langsung dibawa ke Mako dan dimintai keterangan, berdasarkan pengakuan pria tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi mengaku hanya untuk senang-senang saja namun aksinya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (ind/har/red)
Editor : Redaksi