Kunir - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap 3 pelaku pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium palsu di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir, tersangka berinisial DH (36) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir, MY (27) warga Kota Probolinggo dan YDA (20) Kota Probolinggo. Jumat, (17/9/2021).
Menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa pelaku ditangkap secara bersamaan di rumah DH, pada saat melakukan pengoplosan serta pengiriman bahan mentah. Pelaku memproduksi premium palsu dapat pasokan bahan mentah yang didapat dari wilayah Kota Probolinggo, sedangkan untuk pewarna digunakan campurannya dibeli di toko online.
Baca juga: Harga Cabai Tak Sepedas Rasanya, Petani di Lumajang Meradang
"Bahan tersebut diolah pelaku agar menyerupai Premium menggunakan pewarna industri untuk mengelabui calon pembeli" Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo. Senin (20/9/2021)
Baca juga: Polisi Tiba-tiba Datangi Kandang Sapi di Kunir Kidul Lumajang, Ada Apa..?
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 drum minyak mentah, 1 botol pewarna coloursea, selang warna hijau panjang 3 meter, 1 botol bensinpremium hasil oplosan, 1 unit Pick Up Grandmax Nopol : N-8581-NI dari tangan ketiga pelaku tersebut.
"Pick up tersebut dipergunakan untuk pengiriman barang Mbak" Kata AKP Fajar pria berkulit putih itu.
Baca juga: Lumajang Diperkirakan Kelebihan Produksi Cabai Rawit
Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar Rupiah. (Ind/har/red)
Editor : Redaksi