Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang terus menyoroti tatakelola pasir di Lumajang. Pasalnya, hingga kini masih banyak penambang ilegal yang dilakukan oleh penambang tradisonal. Disisi lain, sudah ada pemilik ijin tambang pasir yang dikelola oleh para pengusaha.
Dua kepentingan ini harus sinergi, agar tidak ada yang saling dirugikan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Nah ini ada dua kepentingan, harus dicarikan solusi agar tidak ada yang dirugikan, baik negara, pengusaha dan masyarakat," ujar Trisno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Rabu (29/09/2021).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Sebagai wakil rakyat, Komisi C DPRD akan terus mencarikan solusi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Soal Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) menjadi ranah pemilik ijin tambang dan juga Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD).
Jika ada SKAB yang dijual kepada penambang ilegal, seharusnya ditertibkan atau dilaporkan kepada polisi. Siapa yang melaporkan, adalah mereka yang merasa dirugikan semisal pemilik ijin tambang. "Kalau tidak ada laporan, berarti tidak ada masalah," terang politisi PPP itu.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Soal isu adanya SKAB yang dimonopoli satu orang di lapangan, hal itu tidak boleh terjadi. Sebab, akan memicu kecemburuan para pemilik ijin tambang. "Jangan sampai ada SKAB hanya dikelola satu orang saja, karena akan memicu kecemburuan antar pemilik ijin tambang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi