Lumajang - Tiga kali masuk penjara ternyata bikin kapok SUN (41) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. SUN kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang karena kembali menggelar pesta sabu disamping rumahnya, Selasa (28/09).
Informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka ditangkap disamping rumahnya. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti 1 buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang tutup nya berwarna orange kolaborasi warna merah yang terdapat dua lobang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Korek api jenis gas warna merah muda, 1 kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip kecil sisa bungkus serbuk kristal warna putih yang di duga sabu, selembar tisyu yang didalamnya terdapat pivet kaca, 3 buah sedotan plastik warna putih, 3 sedotan plastik warna bening, 3 buah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 3 buah masker warna loreng yang di dalamnya terdapat saku dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam lengkap.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka ini sudah menjadi pecandu. Pelaku mengaku sengaja menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina. "Setiap tahun orang ini masuk penjara Mbak," kata Ernowo (02/10/2021)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Tersangka dapat barang haram ini dari seseorang yang saat ini polisi sedang memburu dia untuk ditangkap. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Paling lama mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi