Bali - Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial KH (28) asal Kabupaten Lumajang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Kamis, (28/10/2021).
Pihak kepolisian mengamankan 3 wanita di lokasi kost-kostan di daerah Tabanan yang disinyalir menjadi tempat prostitusi online. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya salah satu tempat kost di Tabanan yang sering didatangi laki-laki yang tidak menginap silih berganti.
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 wanita. Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. dikutip dari postingan Instagram @polres_tabanan pada 29 Oktober 2021, kasus ini berhasil diungkap berawal mula dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kost-kosan di Tabanan yang sering didatangi oleh para laki-laki tidak menginap secara silih berganti, atas dasar informasi ini pukul 19.30 WITA selanjutnya Tim melakukan penyelidikan.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
"Pekerjaannya masih dibawah umur" kata AKBP Ranefli.
Dari hasil interogasi awal, wanita 28 tahun tersebut diduga mempekerjakan dua wanita berinsial SA dan F sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Terungkap jika salah satu wanita beinisial F masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan menawarkan saksi/korban di salah satu aplikasi medsos. Terduga pelaku memasang tarif paling rendah Rp250 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu.Kasus ini kini masih dalam penyelidikan pihak Polres Tabanan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi