Lumajang - Satlantas Polres Lumajang kembali akan melakukan operasi Zebra Semeru, dimulai 15-28 November 2021. Dalam operasi Zebra kali ini, Kasat Lantas Polres Lumajang menegaskan, tidak akan ada razia tilang kecuali melanggar sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
Peniadaan razia di suatu lokasi tertentu wilayah Lumajang untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Penegakan hukum dilakukan secara berpindah-pindah (mobile) dengan mengunakan unit-unit patroli dalam mencari pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pihaknya mengaku telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas. "Kami tidak akan melakukan tilangan, kecuali yang melanggar secara kasatmata," kata AKP Bayu Halim, Kasatlantas Polres Lumajang, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sementara untuk jenis pelanggaran prioritas yang disasar oleh Kepolisian untuk ditindak salah satunya Melawan arus, Tak memakai helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, Pelanggaran stop line atau marka jalan, Balap liar, melanggar batas kecepatan, Tak menggunakan sabuk pengaman, Menggunakan Handphone, Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi