Ada Tiga Jenis Satwa Dilindungi

Polisi Amankan Hewan Langka dan Dilindungi di Klakah Lumajang

lumajangsatu.com
Rangkong Gading, salah satu hewan langka dan dilindugi yang diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi yang ditemukan di Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Ada tiga jenis hewan langka dan dilindugi yakni 7 burung Rangkong Julang Emas anakan, 3 musang Binturong dewasa dan 1 burung Tiong  Emas Beo dewasa  yang langsung diamankan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Rabu, (17/11/2021).

Namun saat dilakukan penangkapan pemilik dari satwa tersebut tidak ada ditempat. Saat ini polisi menetapkan tersangka berinisial T masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024

Tersangka juga telah melanggar pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp100 juta. Serta melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Di mana di pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap, memelihara, memiliki, menyimpan satwa liar yang dilindungi oleh negara. Terkait muasal satwa-satwa dilindungi tersebut, polisi mengungkapkan pihaknya belum bisa membuka secara luas guna menghindari kebocoran informasi atas terduga lainnya yang akan segera dilakukan penyelidikan.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto mengatakan kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memelihara atau memiliki agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada petugas berwenang.

Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Pihaknya langsung menyerahkan hewan tersebut kepada BKSDA, sedangkan menurut Kepala Resort BKSDA Sudartono mengatakan bahwa satwa-satwa dilindungi tersebut setelah diamankan tidak akan langsung dilepasliarkan, namun akan direhabilitasi terlebih dahulu agar naluri liarnya. "Kami titipkan di taman safari prigen," kata Sudartono.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru