Lumajang - Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang melakukan rilis hasil operasi barang kena cukai. Rilis dihadiri Kepala Satpol PP Lumajang, Kabag Ekonomi Pekab Lumajang dan Kepala Bea Cukai Probolinggo.
Murdiyanto, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang menyatakan, operasi barang kena cukau melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Dinas Perdagangan. Operasi dilakukan mulai Agustus-Desember 2021 dengan 1.533 titik operasi.
Dari hasil operasi, disita 6.904 pak roko ilegal atau tidak menggunakai pita cukai asli. Nilai barang yang disita sekitar 54 juta lebih dengan total kerugian negara ditaksir 72 juta.
Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Warung di Senduro Lumajang Ditangkap, Emas Hasil Kejahatan Dijual Rp70 Juta
"Hari ini kita rilis hasil operasi barang kena cukai di Kabupaten Lumajang," jelas Murdiyanto, Jum'at (10/12/2021).
Baca juga: Antusiasme Membludak, MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda” di Lumajang
Razia sementara masih menyasar penjual rokok ilegal dan masih belum menyasar yang memproduksi. Semua roko yang disita akan dibawa oleh Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan.(Yd/red)
Editor : Redaksi