Lumajang - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan suarat bernomor B-5879/MB.07/DBT/2021 tertanggal 7 Desember 2021. Isinya perihal pengehentian kegiatan penambangan di aliran sunagai-sungai yang berhulu di Gunung Semeru.
Surat yang ditanda tangani Direktur teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang itu menyatakan penambangan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat tertulis dari instansi berwenang terkiat dengan status Semeru. Penghentian dilakukan karena dikhawatirkan masih akan terjadinya guguran lava dan juga lahar Semeru.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Murdiyanto, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang saat dkonfirmasi menyatakan bahwa surat itu sudah diterima dan diteruskan kepada 43 pemiliki ijin usaha penambangan (IUP). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk melakukan pemantauan terhadap aktifitas petambangan di aliran lahar Semeru.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Suratnya sudah kita terima, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan aktifitas pertambangan," terang Murdiyanto, Jum'at (10/12/2021).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq memarahi sopir truk pasir yang masih beroperasi ditengah duka mendalam banyak sopir dan penambang tertimbun lahar Semeru.(Yd/red)
Editor : Redaksi