Lumajang - Sepanjang tahun 2021 dari Januari-Desember jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lumajang mencapai 416. Dari total kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia 113 jiwa, luka berat 2 dan luka ringan 463 orang.
Jumlah korban meninggal akibat laka lantas lebih tinggi dari korban bencana awan panas guguran semeru dan meninggal akibat penyakit. Sehingga data ini terus menjadi perhatian Satlantas Polres Lumajang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menekankan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Hal itu perlu dilakukan karena pelanggaran peraturan lalu lintas menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sementara Kanit Laka Lantas Polres Lumajang Ipda Loni Roi mengatakan, merujuk data tersebut maka kesadaran tertib lalu lintas harus tumbuh dalam diri masing-masing pengguna jalan.
"Patuh bukan karena takut ada petugas, tetapi patuh karena sadar kecelakaan lalu lintas dapat menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja," ujar Ipda Loni, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Tentunya kejadian-kejadian seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi di masa depan. Perlu kedisiplinan masyarakat untuk terus menerus mentaati aturan lalu lintas agar tidak mengalami kecelakaan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi