Lumajang - Polsek Yosowilangun mengamankan dua terduga pelaku jambret HP lintas kabupaten dengan inisial RH (23) dan MAF (18) warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Sebelum tertangkap, keduanya menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Yosowilangun.
Saat itu kedua pelaku dikeroyok warga, ketika usai menjambret di Jl. Raya Yosowilangun-Jember Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun. Aksi tersebut rupanya diketahui polisi yang saat itu melakukan patroli pada Rabu, (12/1/2022).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Menurut Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto menceritakan bahwa korban berhasil memepet pelaku. Nahasnya korban terjatuh karena tak mampu menguasai kendaraannya. Meski demikian, korban sempat berteriak maling dan mengundang perhatian warga.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Saat itu para warga berusaha menangkap pelaku dan langsung digebukin, tak lama kemudian anggota Polsek Yosowilangun datang dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil penyidik bahwa pelaku kerap menyasar pengendara yang menyimpan ponsel di kantong motornya. "Modusnya sama, ambil handphone di laci sepeda motor” ujar AKP Hariyanto, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1unit HP Oppo Reno 4, model CPH2113 warna hitam, dosbook, dan sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka diserahkan ke Polres Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi