Lumajang - Pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY, Kamis (13/1/2022).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dalam rilisnya bahwa, HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada malam sekitar jam 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Gatot mengatakan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," jelas Gatot, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, bahwa Handphone yang digunakan adalah HP milik tersangka dan meminta temannya untuk merekam. "Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA)," sebutnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka. Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Usai diamankan di Polda Jawa Timur, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka. "Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya," saat tersangka HF meminta maaf kepada publik.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi