Sita 13 Kijang

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Penjual Satwa Dilindungi

lumajangsatu.com
Dua penjual dan penankar satwa dilindungi saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Kedua pelaku kasus jual satwa lindungi serta penangkaran yang berinisial AA (21) dan AD (62) 2 warga Kecamatan Candipuro, kini polisi lakukan penangguhan penahanan. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan penangguhan ini.

Intinya dari kasus ini berdasarkan pertimbangan penyidik, namun kasus masih lanjut. "Mereka mengajukan penangguhan penahan dan ada penjamin" Kata AKBP Eka, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Sebelumnya polisi telah menangkap kedua tersangka pada Jumat (28/1/2022) beserta 17 barang bukti berupa 13 kijang, 1 elang jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup, sedangkan 2 elang dan 1 buaya yang sudah dalam kondisi mati atau diawetkan.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Kemudian pasal yang disangkakan saat rilis di Mapolres Lumajang (29/1/2022) pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru