Lumajang - Kedua pelaku kasus jual satwa lindungi serta penangkaran yang berinisial AA (21) dan AD (62) 2 warga Kecamatan Candipuro, kini polisi lakukan penangguhan penahanan. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan penangguhan ini.
Intinya dari kasus ini berdasarkan pertimbangan penyidik, namun kasus masih lanjut. "Mereka mengajukan penangguhan penahan dan ada penjamin" Kata AKBP Eka, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI
Sebelumnya polisi telah menangkap kedua tersangka pada Jumat (28/1/2022) beserta 17 barang bukti berupa 13 kijang, 1 elang jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup, sedangkan 2 elang dan 1 buaya yang sudah dalam kondisi mati atau diawetkan.
Baca juga: Bupati Lumajang Buka Kuota 100 Beasiswa Mahasiswa Baru, Bantuan Rp6 Juta per Semester
Kemudian pasal yang disangkakan saat rilis di Mapolres Lumajang (29/1/2022) pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi