Mulai ada Titik Terang

Ini Perkembangan Kasus Bansos Sawaran Kulon Lumajang

lumajangsatu.com
AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kapolres Kabupaten Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus bantuan sosial (Bansos) di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno bahwa kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

Semula penanganannya masuk dalam tindak pidana korupsi kemudian dialihkan menjadi pidana penggelapan dan masuk pidana umum. "Awalnya LP untuk korupsi model A ini berganti menjadi pengaduan dari masyarakat," kata AKBP Eka.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Lumajang sudah dikirim ke Kejaksaan. Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH,. MH pihaknya belum terima SPDP tersebut.

"Kalau di Pidana Umum belum terima Mbak," Kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang yang kerap disapa dengan Pak Tio, Senin (07/02/2022).

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Sebelumnya penetapan tersangka kasus tersebut semula menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan gelar perkara. Namun kemudian kasus tersebut dialihkan dari dugaan tindak pidana korupsi menjadi pidana umum yaitu penggelapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang berbondong-bondong datang ke Balai Desa untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus lalu.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Adanya isu dugaan sunatan dana PKH itu, berawal dari adanya laporan sejumlah warga ke pihak Desa. Mereka mengaku adanya kejanggalan dan mencurigai pihak e-warung dan pendamping bansos karena tidak menerima bantuan dalam beberapa bulan terakhir.(Ind/ydred)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru