Masih 1 Tersangka

Penyelewengan Bansos di Sawaran Kulon Lumajang Capai 300 Juta

lumajangsatu.com
AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang baru menetapkan satu tersangka inisial A warga Sawaran Lor atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Total kerugian akibat penyelewengan dana Bansos tersebut mencapai 300 juta.

Kerugian tersebut diperoleh dari akumulasi sekitar 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memeriksa tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Sedangkan posisi tersangka masih belum ditahan menunggu keputusan dari tim penyidik. "Kami juga sangat hati-hati dalam kasus ini" kata AKP Fajar, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Diketahui, mencuatnya kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait dengan pemotongan dana bantuan sosial (bansos). Bahkan September 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan kroscek data penyaluran. Risma saat itu marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru