Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang baru menetapkan satu tersangka inisial A warga Sawaran Lor atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Total kerugian akibat penyelewengan dana Bansos tersebut mencapai 300 juta.
Kerugian tersebut diperoleh dari akumulasi sekitar 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memeriksa tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Sedangkan posisi tersangka masih belum ditahan menunggu keputusan dari tim penyidik. "Kami juga sangat hati-hati dalam kasus ini" kata AKP Fajar, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Diketahui, mencuatnya kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait dengan pemotongan dana bantuan sosial (bansos). Bahkan September 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan kroscek data penyaluran. Risma saat itu marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi