Tempeh - Polsek Tempeh berhasil tangkap petani ganja yang ditanam bersama pohon sengon di area perkebunan Dusun Krajan Desa Kaliwungu KecamatanTempeh. Ganja yang ditanam milik TH (42) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Saat penggeledahan polisi menemukan sebatang tanaman ganja dan 2 buah plastik berisi biji kering tanaman ganja.
Menurut Mapolsek Tempeh pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada warganya yang menanam ganja. Berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan penyisiran dan menemukan barang haram itu di areal perkebunan belakang rumah tersangka.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Sedangkan menurut pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku membeli daun ganja kering yang ada bijinya dari pria berinisial A warga Klakah dengan harga 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Awalnya dikonsumsi sendiri belum sempat diperjual belikan" kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, Selasa (01/03/2022).
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Atas perbuatan tersangka kini harus merasakan dinginnya sel penjara. Kasus ini langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi