Langgar Perda Lumajang, Satpol PP Bisa Bersihkan Banner Capres

lumajangsatu.com

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, penertiban banner/baleho tidak lagi berada di tangan satpol PP. Mekanismenya jika ada pelanggaran pemasangan banner maka Panwalsu akan merekomendasikan kepada KPU.

Setelah direkom oleh Panwalsu, maka KPU memanggil tim sukses capres untuk menurunkan baleho atau spanduk yang melanggar, ujar Hizbullah Huda Komisioner Panwaslu Lumajang, Rabu (02/07/2014).

Meski aturannya sudah menyebutkan demikian, namun Satpol PP tetap bisa menertibkan baleho dan banner capres jika bertentangan dengan Peraturan daerah (perda). Tapi satpol PP bisa turunkan banner yang bertentangan dengan perda, paparnya.

Sebelumnya, Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang menyebutkan bahwa pada aturan sebelumnya Satpol PP dilibatkan dalam penertiban banner. Namun, pada aturan yang baru satpol PP tidak lagi dilibatkan. Penertiban banner saat ini berada di tangan KPU atas rekomendasi dari Panwaslu, terangnya.

Beberapa waktu lalu, satpol PP menertibkan ratusan banner milik salah satu capres karena dipaku dipohon. Namun, langkah tersbut dinilai salah meskipun sesuai dengan Perda di Lumajang pemasangan banner dengan dipaku adalah salah.

Kalau di paku kan salah dan kita mempuyai kewajiban untuk menjaga keindahan kota Lumajang dari pemasangan banner sembarangan, jelasnya.

Ia berharap kepada tim sukses dalam melakukan pemasangan banner agar berkoordinasi dengan satpol PP, sehingga tidak merusak keindahan kota Lumajang. Kita berharap para tim sukses capres koordinasi terlebih dahulu sebelum memasang, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru