Lumajang - 66 pemuda merayakan anniversary Club Vespa ke II di kawasan wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro saat malam Ramadhan. Yang bikin miris, puluhan pemuda itu malah menggelar pesta miras dan ganja. Akibat dari perbuatannya tersebut mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa ada 66 remaj yang telah diamankan. Namun yang ditetapkan tersangka ada 11 orang, karena kedapatan menyimpan barang bukti berupa ganja. Sedangkan 31 orang lainnya positif mengkonsumsi ganja dan akan direhabilitasi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Selain itu 24 orang lainnya kedapatan pesta minum miras dilokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan barang haram tersebut di dapat dari berbagai daerah seperti Kabupaten Malang dan Banyuwangi.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kesebelas tersangka ini mayoritas mahasiswa dan sungguh disayangkan masa muda harus terjerumus ke salah pergaulan seperti ini. "Bahkan tadi ada rektornya kesini, salah satu dari mereka kena ancaman DO dari kampus," kata AKBP Dewa Putu, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya kini kesebelas pemuda tersebut terjerat pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 12 Milyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi