Lumajang - Polres Lumajang tembak dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat Lumajang, kedua tersangka tersebut berinisial MY (22) dan AF (22) warga Sumberejo Kecamatan Sukodono. Tersangka melancarkan aksinya dengan menakuti korban dengan celurit, saat melintas di Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro.
Menurut informasi dari polisi bahwa kejadian pembegalan tersebut sekitar jam 01.00 WIB (4/1/2022). Korban berboncengan melintasi jalan tersebut dan dibuntuti oleh kedua pelaku.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Tiba-tiba ditengah jalan korban dipepet dan diberhentikan sambil mengacungkan celurit. Karena korban tidak menginginkan terluka, secara terpaksa langsung menyerahkan sepeda motornya ke pelaku.
Dari kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku inilah sebagai otak dari kejahatan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa ketika anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, tiba-tiba pelaku melakukan aksi penyerangan terhadap petugas. Secara terpaksa polisi langsung memberikan hadiah timah panas untuk melumpuhkan dibagian kakinya.
"Jadi pelaku melakukan perlawanan saat di lapangan kepada anggota" kata AKBP Dewa, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi