Lumajang - Polres Lumajang tembak dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat Lumajang, kedua tersangka tersebut berinisial MY (22) dan AF (22) warga Sumberejo Kecamatan Sukodono. Tersangka melancarkan aksinya dengan menakuti korban dengan celurit, saat melintas di Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro.
Menurut informasi dari polisi bahwa kejadian pembegalan tersebut sekitar jam 01.00 WIB (4/1/2022). Korban berboncengan melintasi jalan tersebut dan dibuntuti oleh kedua pelaku.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Tiba-tiba ditengah jalan korban dipepet dan diberhentikan sambil mengacungkan celurit. Karena korban tidak menginginkan terluka, secara terpaksa langsung menyerahkan sepeda motornya ke pelaku.
Dari kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku inilah sebagai otak dari kejahatan.
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa ketika anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, tiba-tiba pelaku melakukan aksi penyerangan terhadap petugas. Secara terpaksa polisi langsung memberikan hadiah timah panas untuk melumpuhkan dibagian kakinya.
"Jadi pelaku melakukan perlawanan saat di lapangan kepada anggota" kata AKBP Dewa, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi