Lumajang - Seorang pengangguran berinisial PW (42) warga Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang mengaku kecanduan judi online untuk mendapatkan uang secara gampang. Alhasil dari perbuatannya ditangkap oleh Polsek Kota dan harus mendekam di jeruji besi.
Penangkapannya ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku meresahkan lingkungan sekitar. Polisi langsung membekuk pelaku saat berada di dalam rumahan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 200.000 dan Hp yang berisikan website judi.
Baca juga: Jelang Operasi Jantung di India, Bupati Lumajang Beri Semangat untuk Arga
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka sudah beberapa kali memasang taruhan. “Dugaan kami, ia sudah sering main karena tersangka paham betul permainannya" kata dia, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Keterangan tersangka kepada polisi, seusai top-up akun judi. Selanjutnya, memilih angka yang ada di tampilan website. Ada angka 1-80 dalam bola-bola di situs tersebut. Setelah memilih nomor, ia tinggal menunggu nomor berapa yang keluar.
"Semakin banyak nomor yang dipilih cocok dengan yang keluar, maka semakin banyak uang yang didapat," pungkasnya.
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Atas perbuatannya kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi