Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- sebanyak 29 desa di Kabupaten Lumajang akan menggelar pilkdes pada tahun 2015, meskipun desa tersebut sudah habis masa jabatan kadesnya sejak tahun 2013 lalu. Pemkab Lumajang berdalih karena adanya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang adanya pilkades pada tahun 2014.
"Kita tetap berpedoman pada SE Kemendagri, bahwa tahun 2014 tidak ada pilkades," ujar Arif Sukamdi Kabag Pemerintahan desa (Pemdes) kabupaten Lumajang, Senin (14/07/2014).
29 desa yang akan menggelar pilkades pada tahun 2015, merupakan sisa desa yang tidak menggelar pilakdes tahun 2013 dan 2014. Meskipun DPRD Lumajang telah menganggarkan dana untuk pilkades tahun 2014, namun karena SE Kemendagri tentang larangan pilkades tahun 2014 sudah jelas, maka anggaran tersbeut tidak bisa diserap.
"Karena SE tersebut sudah jelas melarang ada pilkades tahun 2014 karena bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, maka anggaran pilkades pada APBD tahun 2014 tidak bisa diserap," terangnya.
Dari beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pemerintah dengan Kemendagri, bahwa larangan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2014, meskipun pipres sudah selesai pada bulan juli. Sejumlah daerah yang menanyakan apakah bisa menggalar pilkades usai pilpres 2014, jawaban Kemendagri tetap sama, yakni pilkades harus digelar usai tahun 2014.
"Dalam beberapa rakor, ada beberapa daerah yang menanyakan itu, jawabannya sama yakni tetap tidak bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, H. Akhmad, wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan bahwa DPRD telah menganggarkan pelansanaan pilkades untuk beberapa desa yang habis mesa jabatan kadesnya pada tahun 2013 dan 2014. DPRD juga akan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan pilkades karena pilpres sudah usai.(Yd/red)
Editor : Redaksi