Mulai 10 Juli 2014, Nikah Diluar KUA Harus Bayar 600 Ribu Rupiah

lumajangsatu.com

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Presiden tanggal 27 juli 2014 telah mendatangani  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama.

"Alhamdulillah, dengan PP yang baru ini, akan memberikan kepastian hukum bagi petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menentukan tarif biaya pencatatan nikah," ujar Drs Djunaidi MA, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (18/07/2014).

Dalam PP yang baru ada 3 poin penting yang diubah pada PP sebelumnya. Pertama biaya pencatatan nikah atau ruju' yang dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Poin kedua, biaya pencatatan nikah yang dilakukan diluar antor KUA dikenakan biaya Rp 600.000, baik dilakukan saat jam kerja maupun diluar jam kerja sebagai pemasukan yang sah.

Poin ke tiga, bagi warga yang tidak mampu atau dalam kondisi bencana, pencatatan diluar KUA tetap gratis. "Intinya dari PP 28 tahun 2014 adalah ada 3 poin," pungasnya.

Sejumlah masyarakat menyambut baik dengan pemberlakuan PP tersebut. Namun, harus dilakukan pengawasan bersama jangan sampai biaya pencatatan nikah diluar KUA malah dimasukkan di dalam pencataan yang dilakukan di KUA. Sehingga pendapatan yang harus masuk kepada negara malah masuk kekantong pribadi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru