Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)-
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran
Pemilihan Umum bahwa reomendasi Panwaslu kepada KPU bersifat mengikat.
Panwaslu bertugas memberikan rekomendasi dan langkah beriutnya ada di
tangan KPU apakah dilaksanakan atau tidak.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 rekomendasi dari
Panwaslu bersifat mengikat," ujar Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu
Lumajang, Sabtu (19/07/2014).
Pernyataan tersebut muncul dari Panwaslu Lumajang karena rekomendasi
panwaslu untuk membukan kotak surat suara di empat kecamatan tidak dilakukan.
Mas'udi juga menyebutkan tindak lanjut pelanggaran adalah maksimal tiga
hari, namun rekomendasi sifatnya mengikat.
"Kalau tindak lanjut dari pelanggaran memang janga watunya tiga hari,
namun rekomendasi panwaslu bersifat mengikat," paparnya.
Jika rekomendasi dari panwaslu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU
melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. Namun yang akan menetapkan
KPU melanggar etik atau tidak karena tidak melaksanakan rekom Panwaslu
adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami hanya melaksanakan Undang- Undang, jika tidak dilakukan oleh KPU
maka KPU melanggar etik," jelasnya.
Sebelumnya Yusuf Adi Pamungkas Komisioner KPU Lumajang Divisi Teknis dan
Keuangan menyatakan, bahwa KPU telah mengundang seluruh saksi dari
kedua pasangan capres untuk melakukan pembukaan kotak suara. Namun,
hingga dua kali rencana pembukaan kotak gagal dilakukan.
"Tadi malam gagal dilakukan, dan kita tunggu hingga jam 3 sore (18/07)
jika saksi dari pasangan nomor dua tidak datang maka kami tidak bisa
melakukan pembukaan kotak. Jika hingga tiga hari tidak bisa dibuka, maka
rekom panwaslu dianggap gugur," papar Yunus.
Sebelumnya, Panwaslu Lumajang merekomendasikan untuk membuka kotak suarat suara
empat kecamatan, karena adanya dugaan perbedaan data pemilih yang menggunakan
KTP dan pemilih pindah tempat.(Yd/red)
Editor : Redaksi