Tak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu, KPU Lumajang Langgar Etik

lumajangsatu.com
Suasana Rekapitulasi di KPU Lumajang

Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran Pemilihan Umum bahwa reomendasi Panwaslu kepada KPU bersifat mengikat. Panwaslu bertugas memberikan rekomendasi dan langkah beriutnya ada di tangan KPU apakah dilaksanakan atau tidak.
 
"Sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 rekomendasi dari Panwaslu bersifat mengikat," ujar Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu Lumajang, Sabtu (19/07/2014).
 
Pernyataan tersebut muncul dari Panwaslu Lumajang karena rekomendasi panwaslu untuk membukan kotak surat suara di empat kecamatan tidak dilakukan. Mas'udi juga menyebutkan tindak lanjut pelanggaran adalah maksimal tiga hari, namun rekomendasi sifatnya mengikat.
 
"Kalau tindak lanjut dari pelanggaran memang janga watunya tiga hari, namun rekomendasi panwaslu bersifat mengikat," paparnya.
 
Jika rekomendasi dari panwaslu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. Namun yang akan menetapkan KPU melanggar etik atau tidak karena tidak melaksanakan rekom Panwaslu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Kami hanya melaksanakan Undang- Undang, jika tidak dilakukan oleh KPU maka KPU melanggar etik," jelasnya.
 
Sebelumnya Yusuf Adi Pamungkas Komisioner KPU Lumajang Divisi Teknis dan Keuangan menyatakan, bahwa KPU telah mengundang seluruh saksi dari kedua pasangan capres untuk melakukan pembukaan kotak suara. Namun, hingga dua kali rencana pembukaan kotak gagal dilakukan.
 
"Tadi malam gagal dilakukan, dan kita tunggu hingga jam 3 sore (18/07) jika saksi dari pasangan nomor dua tidak datang maka kami tidak bisa melakukan pembukaan kotak. Jika hingga tiga hari tidak bisa dibuka, maka rekom panwaslu dianggap gugur," papar Yunus.
 
Sebelumnya, Panwaslu Lumajang merekomendasikan untuk membuka kotak suarat suara empat kecamatan, karena adanya dugaan perbedaan data pemilih yang menggunakan KTP dan pemilih pindah tempat.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru