Lumajang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang mulai melakukan penertiban pedagang di sepanjang jalan protokol. Mulai dari jalan Ahmad Yani, Jl. Basuki Rakhmad, Jl. PB Sudirman hingga seputaran Alun-alun.
Matali Bilogo, Kepala Dinas Satpol PP Lumajang menyatakan penertiban dilakukan karena area tersebut memang harus bersih dari pedagang. Tak hanya itu, karena Lumajang menjadi tuan rumah Porprov Jatim, sehingga jalan protokol harus bersih dan tertib.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Kita bukan melarang PKL berjualan ya, tapi jangan di jangan jualan di jalan protokol, bisa memilih jalan-jalan sirip," jelas Mattali, Selasa (21/06/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Selama dua tahun memang ada kelonggaran dan kebijakan PKL bisa berjualan di jalan protokol karena pandemicovid 19. Namun, seiring dengan mulai banyak aktifitas masyarakat, maka jalan utama harus steril demia kenyamanan dan keamanan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Satpol PP berharap PKL bisa mencari lokasi yang tidak dilarang sesuai Perda Kabupaten Lumajang. "Kita akan terus melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi kepada para PKL agar tak lagi jualan di jalan protokol," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi