Lumajang - Sekitar 4 orang warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang. Warga mengadukan dugaan pungutan terkait Program Sertifikat Tanah Gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa serta pengembang tanah kavling. Ketika sertifikat tanah sudah jadi warga disuruh menebus dengan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Hal itulah yang membuat warga mengadukan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang didampingi oleh Pengacara Indra Hosy Effendhy S.H M.H. Sebenarnya ada 24 orang yang telah mendaftarkan PTSL tersebut, namun yang datang ke Kejaksaan hanya empat orang saja lantaran keterbatasan ruangan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Intinya kami akan melakukan pengawalan terkait perkara ini" kata Indra Kamis, (30/6/2022).
Sementara menurut informasi yang didapat dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut oleh 4 warga Desa Bades Kecamatan Pasirian. Warga mendatangi karena adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dugaan ini berawal ketika ada perumahan yang menjual tanah kavling namun tanah tersebut belum ada SHM dari desa, seharusnya dimasukkan secara reguler. Namun oleh desa dimasukkan ke program PTSL dan ada pungutan sebesar 3 juta.
Kemudian pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut dan melakukan telaah terlebih dahulu. Semisal tidak ada unsur pidananya maka akan dihentikan, jika ada maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita telaah terlebih dahulu ya dan pulbaket data" kata Yudhi.
Pihaknya juga akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dan kemungkinan juga Kepala Desa Bades juga. "Kami pelajari terlebih dahulu laporannya" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi