Lumajang - Sekitar 4 orang warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang. Warga mengadukan dugaan pungutan terkait Program Sertifikat Tanah Gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa serta pengembang tanah kavling. Ketika sertifikat tanah sudah jadi warga disuruh menebus dengan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.