Warga Bades Adukan Dugaan Pungutan PTSL ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Program Gratis

Warga Bades Adukan Dugaan Pungutan PTSL ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Sekitar 4 orang warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang. Warga mengadukan dugaan pungutan terkait Program Sertifikat Tanah Gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa serta pengembang tanah kavling. Ketika sertifikat tanah sudah jadi warga disuruh menebus dengan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.