Okerbaya

Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Asal Desa Dawuhan Lor Ditangkap Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Tersangka Pengedar Pil Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap MH (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono sebagai pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl dirumahnyaa, dari tangan tersangka polisi menemukan 1007 butir pil. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan melalui informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa tersangka sering mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl. "Seketika itu tim kami langsung melakukan penangkapan" kata Ernowo Senin, (22/8/2022).

Baca juga: Seminar Sociopreneur: Membangun Jiwa Wirausaha Kreatif dan Adaptif di Era Digital

Pil ini merupakan obat anti depresan yang memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan itu. Terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil itu.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda. "Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras" tutupnya.

Dia menegaskan agar jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun (Ind/red).

Baca juga: Diduga Jambret di Salon Klakah, Pria Dimassa Warga, Motor Dibakar

 

 

 

Baca juga: 11 Tahun Al Muhajir: Sekolah Desa, Prestasi Nasional

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru