Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap MH (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono sebagai pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl dirumahnyaa, dari tangan tersangka polisi menemukan 1007 butir pil. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan melalui informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa tersangka sering mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl. "Seketika itu tim kami langsung melakukan penangkapan" kata Ernowo Senin, (22/8/2022).
Baca juga: Kapolres Lumajang Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Senduro
Pil ini merupakan obat anti depresan yang memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan itu. Terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil itu.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda. "Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras" tutupnya.
Dia menegaskan agar jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun (Ind/red).
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
Editor : Redaksi