Lumajang - Akibat dibacok oleh pelaku Khoirianto (30) warga Desa Jatimulyo, korban atas nama Wahyu Aria Candra (25) alami 3 luka sabetan yaitu di bagian punggung, lengan tangan kanan dan jemari. Hingga kini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit untuk menyembuhkan lukanya.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto membenarkan peristiwa naas tersebut, usai mendapat laporan dari masyarakat kemudian pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). Selang 5 jam pelaku atas nama Khoirianto berhasil dibekuk oleh polisi dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Lumajang dan Bapanas RI Turun ke Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman
Pembacokan tersebut didasari karena pelaku marah terhadap korban. Sekitar sebulan yang lalu korban pernah bermain api dengan istri pelaku , sehingga sebagai laki-laki merasa harga dirinya diinjak-injak oleh korban.
"Setelah kami periksa ternyata pelaku cemburu terhadap korban karena perselingkuhan istrinya" kata AKP Agus Selasa, (4/10/2022).
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan merasakan dindingnya sel tahanan. Pelaku terjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan (Ind/red).
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Baca juga: Safari Jum’at Keliling, Kapolsek Lumajang Kota Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas
Editor : Redaksi