Lumajang - Akibat dibacok oleh pelaku Khoirianto (30) warga Desa Jatimulyo, korban atas nama Wahyu Aria Candra (25) alami 3 luka sabetan yaitu di bagian punggung, lengan tangan kanan dan jemari. Hingga kini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit untuk menyembuhkan lukanya.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto membenarkan peristiwa naas tersebut, usai mendapat laporan dari masyarakat kemudian pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). Selang 5 jam pelaku atas nama Khoirianto berhasil dibekuk oleh polisi dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Libatkan Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal dari Tingkat Desa
Pembacokan tersebut didasari karena pelaku marah terhadap korban. Sekitar sebulan yang lalu korban pernah bermain api dengan istri pelaku , sehingga sebagai laki-laki merasa harga dirinya diinjak-injak oleh korban.
"Setelah kami periksa ternyata pelaku cemburu terhadap korban karena perselingkuhan istrinya" kata AKP Agus Selasa, (4/10/2022).
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan merasakan dindingnya sel tahanan. Pelaku terjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan (Ind/red).
Baca juga: Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Lumajang: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar
Baca juga: PCNU Lumajang Bawa Aspirasi Daerah ke Muktamar ke-35 NU di Jombang
Editor : Redaksi