Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu berinisial LB (40) dan MS (33) keduanya warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 3,75 gram sabu dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, (11/10/2022) saat berada di dalam rumah LB. Keduanya sudah lama diincar lantaran meresahkan masyarakat dan pengungkapan ini berawal dari informasi oleh warga sekitar
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Ketika digeledah polisi menemukan 7 paket sabu yang telah dikemas untuk siap edar serta alat hisap lengkap dengan pivet kaca. Selain itu uang tunai dan Hp Xiaomi yang telah digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
"Jadi didalam rumah penangkapannya dan barang bukti disimpan dibalik sarung," kata AKP Ernowo Kamis, (13/10/2022).
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ind/red)
Editor : Redaksi