Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu berinisial LB (40) dan MS (33) keduanya warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 3,75 gram sabu dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, (11/10/2022) saat berada di dalam rumah LB. Keduanya sudah lama diincar lantaran meresahkan masyarakat dan pengungkapan ini berawal dari informasi oleh warga sekitar
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Ketika digeledah polisi menemukan 7 paket sabu yang telah dikemas untuk siap edar serta alat hisap lengkap dengan pivet kaca. Selain itu uang tunai dan Hp Xiaomi yang telah digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Jadi didalam rumah penangkapannya dan barang bukti disimpan dibalik sarung," kata AKP Ernowo Kamis, (13/10/2022).
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ind/red)
Editor : Redaksi