Lumajang - Berawal dari dua pemuda yang sedang mabuk di jalan, Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan dua pengedar Pil Koplo. Tersangka berinisial RD (31) dan LK (29) keduanya warga Desa Pasirian Kecamatan Pasirian.
Sebelumnya pemuda mabuk tersebut telah diintegrasikan oleh petugas dan mengarah kepada kedua pengedar. Dari keterangan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, mengamankan RD ketika berada di rumahnya, tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan 1.457 pil koplo di dalam rumah.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kemudian tersangka tidak hanya bekerja sendiri namun berkolaborasi dengan tetangganya yaitu tersangka LK. Dari tangan tersangka LK polisi mengamankan barang bukti berupa 1.150 butir dan uang hasil penjualan Rp 72.000.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
"Jadi total pil yang kami amankan sebanyak 2.697 butir" kata AKP Ernowo Senin, (24/10/2022).
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat jika terjadi peredaran Okerbaya maupun Narkoba segera laporkan kepada pihak kepolisian, mari selamatkan generasi bangsa (Ind/red).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi