Ditangkap Polisi bersama 2 rekannya

Emak-emak Pemilik Warung Kopi di Srebet Lumajang Terlibat Jadi Pengedar Sabu

lumajangsatu.com
Tiga tersangka pengedar sabu salah satunya emak pemilik warung kopi

Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial AB (28) warga Desa Sumbersuko, KH (34) warga Desa Purwosono, dan RSW (34) warga Dusun Srebet Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko yang merupakan ibu pemilik dari warung kopi.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut ditempat berbeda. Namun mereka merupakan satu jaringan, pertama polisi mengamankan tersangka AB dipinggir jalan raya Selokambang tepatnya didepan rumah tersangka KH, pada hari Sabtu, (19/11/2022) jam 12.30 WIB.

Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap

Dari penangkapan itulah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,18. Saat dilakukan interogasi, tersangka AB ini mendapatkan barang sabu dari tersangka KH. 

Kemudian polisi langsung menangkap KH saat berada di rumahnya di Desa Purwosono sekitar jam 12.45. Dari tangan tersangka, kami mengamankan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,55 gram, uang tunai 60 ribu dan 350 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga: Korban Carok Jadi Tontonan Warga Ranuyoso Lumajang

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AB ini membeli sabu kepada KH dengan harga Rp 400 ribu. "Tersangka KH saat diperiksa petugas mendapatkan barang sabu dari seorang perempuan berinisial RSW seorang pemilik warung kopi di Dusun Serbet, Desa Purwosono," imbuh Ernowo Selasa, (22/11/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka KH, kemudian petugas melakukan penangkapan RSW saat berada di warung kopi. Barang bukti diamankan dari wanita ini serbuk kristal diduga sabu seberat 0,35 gram, dua sedotan, dan sebuah plastik klip sisa tempat sabu.

Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lumajang guna proses lebih lanjut.

"Untuk ketiga pelaku ini dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pungkas Ernowo (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru