Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial AB (28) warga Desa Sumbersuko, KH (34) warga Desa Purwosono, dan RSW (34) warga Dusun Srebet Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko yang merupakan ibu pemilik dari warung kopi.
Polres Lumajang Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu-sabu
Polres Lumajang Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu-sabu
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap emak-emak yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Rusmi (34) warga Sumber Tumpak Desa Kalipeggung Kecamatan Randuagung langsung digelandang polisi.Rusmi ditangkap dirumahnya Sabtu (26/01) oleh polisi tanpa melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah peralatan serta uang sebesar Rp. 200.000."Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan sabu," ujar AKBP DR. Arsal Sabhan SIK, Kapolres Lumajang, Minggu (27/01/2019).Polisi menduga sabu yang berasal dari Rusmi telah beredar luas di Randuagung. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemasok sabu-sabu tersebut."Kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," tegas Arsal.Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan bahwa tersangka memang sudah lama jadi target polisi. Setelah memastikan bahwa pelaku memiliki dan menyimpan sabu maka polisi langsung melakukan penyergapan."Tersangka merupakan target kami. sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap, masih akan kami kembangkan jaringannya," terang Priyo.