Kriminal

Pelaku Jambret di Karangsari Lumajang Ternyata Residivis Curanmor

lumajangsatu.com
Pelaku ketika berhasil diamankan oleh Polisi

Lumajang - Pelaku jambret berinisial U (28) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang ternyata merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pelaku mengakui melakukan aksinya hanya satu kali dan polisi kini sedang dalam mendalami kasus ini.

Menurut informasi dari Mapolsek Sukodono mengatakan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan percobaan curanmor pada tahun 2021, belum genap satu tahun kini pelaku mengulangi perbuatan haram tersebut. Padahal dulu pernah hampir di massa oleh warga, ternyata tak bisa membuatnya kapok.

Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga

"Untuk jambret ini pengakuannya baru satu kali" Kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Sedangkan untuk korban hingga saat ini masih belum melakukan laporan resmi kepada polisi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati menjaga barang berharga.

"Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" tutupnya (Ind/red).

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

 

 

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru