Kriminal

Pelaku Jambret di Karangsari Lumajang Ternyata Residivis Curanmor

lumajangsatu.com
Pelaku ketika berhasil diamankan oleh Polisi

Lumajang - Pelaku jambret berinisial U (28) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang ternyata merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pelaku mengakui melakukan aksinya hanya satu kali dan polisi kini sedang dalam mendalami kasus ini.

Menurut informasi dari Mapolsek Sukodono mengatakan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan percobaan curanmor pada tahun 2021, belum genap satu tahun kini pelaku mengulangi perbuatan haram tersebut. Padahal dulu pernah hampir di massa oleh warga, ternyata tak bisa membuatnya kapok.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Untuk jambret ini pengakuannya baru satu kali" Kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Sedangkan untuk korban hingga saat ini masih belum melakukan laporan resmi kepada polisi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati menjaga barang berharga.

"Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" tutupnya (Ind/red).

Baca juga: Ramp Check 37 Bus di Terminal Menak Koncar, Lima Kendaraan Dinyatakan Tak Layak Uji

 

 

Baca juga: Dari Tutup Botol Bekas Jadi Gantungan Kunci, Mahasiswa KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Santri Kreatif Kelola Sampah

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru