Lumajang - Pelaku jambret berinisial U (28) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang ternyata merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pelaku mengakui melakukan aksinya hanya satu kali dan polisi kini sedang dalam mendalami kasus ini.
Menurut informasi dari Mapolsek Sukodono mengatakan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan percobaan curanmor pada tahun 2021, belum genap satu tahun kini pelaku mengulangi perbuatan haram tersebut. Padahal dulu pernah hampir di massa oleh warga, ternyata tak bisa membuatnya kapok.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
"Untuk jambret ini pengakuannya baru satu kali" Kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.
Sedangkan untuk korban hingga saat ini masih belum melakukan laporan resmi kepada polisi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati menjaga barang berharga.
"Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" tutupnya (Ind/red).
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Editor : Redaksi