Lumajang - Pelaku jambret berinisial U (28) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang ternyata merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pelaku mengakui melakukan aksinya hanya satu kali dan polisi kini sedang dalam mendalami kasus ini.
Menurut informasi dari Mapolsek Sukodono mengatakan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan percobaan curanmor pada tahun 2021, belum genap satu tahun kini pelaku mengulangi perbuatan haram tersebut. Padahal dulu pernah hampir di massa oleh warga, ternyata tak bisa membuatnya kapok.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
"Untuk jambret ini pengakuannya baru satu kali" Kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.
Sedangkan untuk korban hingga saat ini masih belum melakukan laporan resmi kepada polisi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati menjaga barang berharga.
"Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" tutupnya (Ind/red).
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Turun ke Jalan Sasar Sopir Truk
Editor : Redaksi