Tunggu Informasi Resmi KPU RI

Beredar Info Pemilu 2024 Lumajang Jadi 7 Dapil, Ini Kata KPU

lumajangsatu.com
Skema tujuh daerah pemilihan di Lumajang pada pemilu 2024 mendatang

Lumajang - Beredar informasi pada pemilu 2024 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) di Lumajang menjadi 7. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang langsung memberikan respon.

Yusuf Adi Pemungkas, Komisioner KPU Lumajang menyatakan, memang dalam acara uji publik ada 3 opsi yang diusulkan oleh peserta. Yakni lima dapil seperti semula, enam dapil dan tujuh dapil.

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang

Namun, jika beredar informasi bahwa Lumajang akan berubah 7 dapil, KPU mengaku belum menerima keputusan resmi. Nantinya, apakah Lumajang akan pecah dapil atau tetap 5 dapil, akan disampikan KPU RI maksimal tanggal 9 Feberuari 2023.

"Kita belum mendapatkan informasi resminya dari KPU RI, jika ada informasi Lumajang pecah 7 dapil, itu hanya asumsi-asumsi saja," terangnya.

Baca juga: Pemkab Lumajang Buka 653 Formasi PPPK 2024

Jika nantinya Lumajang pada pemilu 2024 mendatang akan ada perbubahan daerah pemilihan tidak akan mengganggu para perangkat pemilu yang sudah dibentuk. Sebab, perangkat pemilihan pemilu mulai PPK dan PPS berbasis Kecamatan dan Desa.

Opsi pertama 5 Dapil. Yakni Dapil 1 (Lumajang, Sukodono, Jatiroto, Tekung dan Sumbersuko). Dapil 2 (Yosowilangun, Tempeh, Kunir dan Rowokangkung) 10 kursi. Dapil 3 (Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari). Dapil 4 (Pasrujambe, Senduro, Padang dan Gucialit). Dapil 5 (Kedungjajang, Klakah, Randuagung dan Ranuyoso).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Opsi kedua 6 Dapil. Yakni Dapil 1 (Tekung, Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko) 10 kursi. Dapil 2 (Tempeh, Kunir dan Yosowilangun) 9 kursi. Dapil 3 (Tempursari, Pasirian, Candipuro dan Pronojiwo) 10 kursi. Dapil 4 (Pasrujambe, Senduro, Padang dan Gucialit) 7 kursi. Dapil 5 (Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso)7 kursi. Dapil 6 (Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung) 7 kursi.

Opsi ketiga 7 Dapil. Dapil 1 (Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko) 8 kursi. Dapil 2 (Kunir, Yosowilangun dan Tekung) 7 kursi. Dapil 3 (Pasirian dan Tempeh) 8 kursi, Dapil 4 (Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari) 6 kursi. Dapil 5 (Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang) 7 kursi,. Dapil 6 (Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso) 7 kursi, Dapil 7 (Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung) 7 kursi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru