Lumajang - Satlantas Polres Lumajang memutuskan melakukan tilang kepada Saiful Ulum (33) Warga Dusun Sumberlangsep Desa Jugosari Kecamatan Candipuro lantaran mengemudikan truk dengan ugal-ugalan di Jalan Raya Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Sebelumnya aksinya telah direkam oleh salah satu pengendara di belakangnya, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke hotline Polres Lumajang.
Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini bahwa pengemudi tersebut ditilang namun tidak ditahan, sedangkan untuk kendaraan truknya disita selama satu bulan. Si pengemudi truk itu telah diminta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi aksi gila di jalan raya itu.
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
"Ketika pengemudi ditanya tidak ada tujuannya melakukan aksi tersebut, hanya mengaku khilaf" kata AKP Putri Sabtu, (11/2/2023).
Dampak dari kejadian tersebut si pengemudi telah di blacklist dari kelompok paguyuban sopir truk pasir untuk sementara waktu. Pihaknya juga menghimbau kepada pengendara agar tidak ugal-ugalan dijalan raya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain (Ind/red).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Editor : Redaksi