Jumat Curhat

AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil

lumajangsatu.com
Potret kebersamaan Kapolres Lumajang AKBP Boy JS bersama masyarakat

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H., S. I. K., M.H kembali melaksanakan silaturahmi ke masyarakat dengan tajuk “Jumat Curhat" di kantor Balai Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kegiatan ini guna mendengar keluh kesah masyarakat, semoga mendapatkan solusi yang terbaik sehingga Polres Lumajang dapat berbenah untuk kedepannya.

Dia menambahkan bahwa jika ada warga masyarakat memiliki keluhan dan ada gangguan kamtibmas silahkan lapor ke cak Kapolres Lumajang nomer WhatsApp 085933800900 dalam waktu 10 menit akan ditindaklanjuti. "Apabila ada anggota atau Kapolsek yang dihubungi melebihi dari 10 menit tidak datang ke TKP, maka Kapolseknya akan kami panggil ke Polres untuk melaksanakan apel pagi kemudian berikan sanksi teguran," tegasnya Jumat, (17/2/2023).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Pihaknya menyampaikan keamanan dan ketertiban masyarakat sangatlah penting di wujudkan di wilayah lingkungan desa ataupun di wilayah Kabupaten Lumajang. Karena dalam menjaga keamanan, bukan hanya tanggungjawab pihak kepolisian saja namun juga perlu peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan ada beberapa masukkan dari Kepala Desa Sukosari Siswanto yakni apakah masyarakat boleh membawa senjata tajam, handak atau bondet pada waktu melaksanakan roda malam. Terkait hal itu Kapolres Lumajang langsung menanggapi warga tidak boleh membawa sajam, handak / bondet dalam melaksanakan ronda.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Anggota polri tidak semuanya membawa senpi karena dalam institusi kita ada persyaratan khusus untuk membawa senpi diantaranya harus lulus tes psikologi, nilai uji menembak. Anggota Polri dalam bertugas juga dibekali dengan tongkat T dan borgol," ujarnya.

Tidak hanya, Kepala Desa Kabuaran Sulastri menyampaikan, apakah warga boleh main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan, kemudian main hakim sendiri. Kapolres Lumajang AKBP Boy menegaskan, main hakim sendiri tidak diperbolehkan sesuai peraturan, karena negara kita adalah negara hukum.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Kepala Desa diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak main hakim sendiri, apabila ada pelaku yang tertangkap agar pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses hukum," tutupnya (Ind/hum/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru