Pernah Tetapkan Tersangka

Polres Lumajang Tahun 2020 Terbitkan SP3 Tommy Santokh Kasus Q-Net

lumajangsatu.com
Dok. ungkap kasus Q-Net oleh Tim Cobra Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang tanggal 07 Februari 2020 ternyata telah mengeluarkan surat pemberitahun penghentian penyidikan (SP3). Surat tersebut ditujukan kepada Tommy Santokh Sighl Bhail di Jakarta.

Surat yang ditandatangani AKP Masykur SH, selaku penyidik menyebutkan tindak pidana tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Surat SP3 dengan tembusan Biro Wasidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Kapolres Lumajang.

Baca juga: 25 Personil Polres Lumajang Mendadak Dilakukan Tes Urine

"Saya sudah menerima SP3, oleh karena itu, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. Saya juga tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ditetapakan tersangka," ujar Tomy saat memberikan klarifikasi kepada Lumajangsatu.com, Senin (27/02/2023).

Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki

BACA JUGA

Kasus tersebut adalah ungkap dari Tim Cobra Polres Lumajang atas dugaan pidana  money gime Q-Net. Dimana, setelah menetapkan Karyadi dan Tri Hartono sebagai tersangka, Polres Lumajang juga menetapkan 12 petinggi PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan

Dengan terbitkanya SP3, maka dinyatakan kasus tersebut ditutup karena tidak cukup bukti. Dalam rilis Polres Lumajang saat itu, ada sekitar 12 pengurus yang ditetapkan tersangka.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru