Lumajang- Tiga pelaku pencurian yang beraksi di toko kelontong Desa Besuk Kecamatan Tempeh pada Minggu (26/2/2023) dini hari. Ternyata kena pasal berlapis yaitu pasal pencurian dan pasal undang-undang darurat mengenai membawa sajam.
Tiga pelaku berinisial AP (16) masih dibawah umur, AS (27) dan HP (25), ketiganya warga Desa Dorgowok, Kecamatan Kunir. Sebelumnya dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 botol minum ringan, Sajam, dan 30 rokok berbagai merek.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Saat ini ketiga pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan proses tindak lanjut," ujarnya.
Lugito menjelaskan, dalam aksinya salah pelaku merusak slot pintu depan toko yang ada gemboknya dengan menggunakan alat cukil. Sedangkan pelaku yang lain berada di luar Toko.
Setelah slot pintu depan toko rusak dan pintu terbuka, salah satu Pelaku masuk ke dalam toko, lalu mengambil barang-barang milik Korban. "Saat kejadian itu korban meninggalkan toko Kelontong miliknya dalam kondisi tertutup dan terkunci gembok dan kemudian ditinggal tidur di rumahnya," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, dari hasil interogasi ketiga tersangka pernah melakukan aksi pencurian di beberapa toko kelontong (Ind/red).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi