Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar sabu di Wilayah Kecamatan Pasirian, awalnya petugas memergoki sopir truk yang kedapatan miliki sabu berinisial BS (29) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian. Kemudian dari tangan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang emak-emak berinisial IS (48) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian.
Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono bahwa pihaknya telah mengamanka 1 buah plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu, dan 1 buah dam truk nomor Polisi N 8395 UQ. Dari situlah sopir truk tidak bisa mengelak bahwa barang itu didapat dari seorang emak-emak.
Baca juga: Ratusan Jemaah Haji Lumajang Tiba dengan Selamat, Dua Wafat dan Tiga Masih Dirawat di Arab Saudi
Tak butuh waktu lama polisi langsung bergerak ke kediaman tersangka IS, saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian petugas langsung menggeledah isi dalam rumahnya.
Baca juga: SPBU Pasirian Direhabilitasi, Warga Diimbau Gunakan SPBU Terdekat hingga Akhir Juni
"Setelah kami bergerak ke rumah BS ternyata ada barang bukti sabu sebanyak 3 poket" ungkap Ari Jumat, (24/3/2023).
Baca juga: Pemkab Lumajang Intensif Pantau Distribusi BBM, Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Masyarakat
Jadi berat total sabu kami amankan sebanyak 2,13 gram, uang tunai hasil penjuala Rp 350 ribu, 1 skrop sabu, dan 1 handphone. Akibat perbuatannya kini kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi