Lumajang-Dibulan Ramadhan petugas kepolisian Polsek Kedungjajang bersama Forkopimka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut menyasar pengecekan tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman di sejumlah pertokoan di wilayah Kecamatan Kedungjajang, Selasa (11/4/2023).
Terlihat kapolsek bersama anggotanya bersama Forkopimka dengan teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman kaleng maupun makanan ringan dan makanan kemasan lainnya yang dijual di warung maupun toko modern.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan makanan dan minuman yang sudah habis tanggal kedaluwarsanya. Namun petugas menemukan barang yang hampir mendekati kadaluarsa dan barang tersebut sudah dicatat oleh petugas PKM Randuagung
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
"Kita bersama forkopimka melaksanakan pemeriksaan makanan dan minuman yang dijual di pertokoan, antisipasi barang kadaluarsa masa edarnya," ujar Kapolsek Kedungjajang Iptu Maryanto.
Pihaknya menghimbau kepada karyawan toko untuk mengecek barang secara detail guna mencari barang yang sudah habis masa edarnya, sehingga dapat membahayakan konsumen.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026, Wakapolres Lumajang Tanam Jagung di Rowokangkung
"Demi kebaikan masyarakat agar saat menerima barang dari sales untuk memeriksa terlebih dahulu masa waktu kadaluarsa makanan dan minuman," terang Maryanto (Ind/hum/red)
Editor : Redaksi