Lumajang-Dibulan Ramadhan petugas kepolisian Polsek Kedungjajang bersama Forkopimka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut menyasar pengecekan tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman di sejumlah pertokoan di wilayah Kecamatan Kedungjajang, Selasa (11/4/2023).
Terlihat kapolsek bersama anggotanya bersama Forkopimka dengan teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman kaleng maupun makanan ringan dan makanan kemasan lainnya yang dijual di warung maupun toko modern.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan makanan dan minuman yang sudah habis tanggal kedaluwarsanya. Namun petugas menemukan barang yang hampir mendekati kadaluarsa dan barang tersebut sudah dicatat oleh petugas PKM Randuagung
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Kita bersama forkopimka melaksanakan pemeriksaan makanan dan minuman yang dijual di pertokoan, antisipasi barang kadaluarsa masa edarnya," ujar Kapolsek Kedungjajang Iptu Maryanto.
Pihaknya menghimbau kepada karyawan toko untuk mengecek barang secara detail guna mencari barang yang sudah habis masa edarnya, sehingga dapat membahayakan konsumen.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
"Demi kebaikan masyarakat agar saat menerima barang dari sales untuk memeriksa terlebih dahulu masa waktu kadaluarsa makanan dan minuman," terang Maryanto (Ind/hum/red)
Editor : Redaksi